Karir dan Info
Beranda INSTANSI Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2024

Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2024

Kota Bandung terletak di wilayah Jawa Barat dan merupakan Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Kota Bandung terletak diantara 107 0 Bujur Timur dan 6 0 55′ Lintang Selatan. Lokasi Kotamadya Bandung cukup strategis, dilihat dari segi komunikasi, perekonomian maupun keamanan. Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Secara topografis KotaBandung terletak pada ketinggian 768 meter di atas permukaan laut, titik tertinggi di daerah Utara dengan ketinggian 1.050 meter dan terrendah di sebelah Selatan adalah 675 meter di atas permukaan laut. Di wilayah Kotamadya Bandung bagian Selatan permukaan tanah relatif datar, sedangkan di wilayah kota bagian Utara berbukit-bukit sehingga merupakan panorama yang indah.

Keadaan Geologis dan tanah yang ada di Kota Bandung dan sekitarnya terbentuk pada zaman Kwartier dan mempunyai lapisan tanah alluvial hasil letusan gunung Takuban Perahu. Jenis material di bagian Utara umumnya merupakan jenis andosol, dibagian Selatan serta Timur terdiri atas sebaran jenis alluvial kelabu dengan bahan endapan tanah liat. Di bagian Tengah dan Barat tersebar jenis andosol.

Iklim kota Bandung dipengaruhi oleh iklim pegunungan yang lembab dan sejuk. Pada tahun 1998 temperatur rata-rata 23,5 o C, curah hujan rata-rata 200,4 mm dan jumlah hari hujan rata-rata 21,3 hari perbulan.

Pengumuman Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Bandung akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi formasi sebanyak 790 formasi dengan rincian:

  1. Tenaga Guru : 200
  2. Tenaga Kesehatan : 255
  3. Tenaga Teknis : 335

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada link http://bkpsdm.bandung.go.id dan https://www.bandung.go.id.

III. PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

IV. PERSYARATAN KHUSUS

1. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Guru
  1. Kriteria pelamar pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 meliputi:
    1. Pelamar prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. Bagi pelamar prioritas yang berasal dari luar Pemerintah Kota Bandung atau dari sekolah swasta, disyaratkan memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2024 dari kepala instansi/lembaga/yayasan
    2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di Pemerintah Kota Bandung
    3. Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada Pemerintah Kota Bandung.
  2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar
  3. Pelamar pada seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 Tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
  4. Dalam hal pelamar seleksi PPPK JF guru tahun anggaran 2024 berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru bahasa indonesia atau JF guru bahasa inggris
    2. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
    3. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF guru seni budaya keterampilan
2. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Kesehatan
  1. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
    1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada Pemerintah Kota Bandung;
    2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kota Bandung.
  2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
  3. Pelamar pada seleksi PPPK JF Kesehatan Tahun Anggaran 2024 wajib memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024
  4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama; 2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda.
  5. Bagi JF dokter dengan sub jabatan dokter spesialis dan dokter sub spesialis, pengalaman sebagaimana dimaksud pada poin d dapat dihitung sejak menempuh pendidikan dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis
  6. Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada poin d dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:
    1. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas
    2. Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit
    3. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III
    4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
3. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis
  1. Pelamar yang dapat melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
    1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan aktif bekerja pada Pemerintah Kota Bandung;
    2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN), yaitu pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah Kota Bandung.
  2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
  3. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana
    2. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
    3. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada poin c dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
4. Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas
  1. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
  2. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya; dan
  3. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

TATA CARA PENDAFTARAN :

  1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kota Bandung Tahun 2024 dapat dilihat pada website:
    1. https://sscasn.bkn.go.id
    2. http://bkpsdm.bandung.go.id
  2. Seluruh proses seleksi menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN, dan seluruh hal dan/atau peraturan yang terdapat dalam SSCASN bersifat mutlak dan mengikat;
  3. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran seleksi 1 – 20 Oktober 2024
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena pendaftaran lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan

error: Content is protected !!