Karir dan Info
Beranda INSTANSI Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) Berikut ini adalah Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman pertama kali lahir di Swedia pada tahun 1809, sebagai seorang yang melindungi kepentingan individu dari pelanggaran pelayanan publik oleh aparatur negara. Pembentukan Ombudsman di Swedia dilatarbelakangi kekuasaan kerajaan yang absolut, sehingga masyarakat menghendaki perubahan signifikan dengan mengikutsertakan masyarakat dan lebih terbuka terhadap nilai demokrasi.

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia

Dalam rangka seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031, panitia seleksi mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftar sebagai calon anggota Ombudsman Republik Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:


Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026 – 2031

A. Persyaratan :

  • Warga Negara Republik Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehatjasmani dan rohani
  • Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman
  • Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Tidak pemah melakukan perbuatan tercela; dan 
  • Tidak menjadi pengurus partai politik
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

B. Tata Cara Pendaftaran :

  • Membuat akun pada laman https://apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftrran dimulai); 
  • Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman https://apel.setneg.go.id
  • Mengunggah dokumen hasil pemindaian berupa: 
    1. Surat lamaran dibuat di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031 
    2. Pasfoto formal berwarna terbaru (satu bulan terakhir) ukuran 4×6; 
    3. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
    5. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; 
    6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah, Klinik Pemerintah, atau Puskesmas (6 bulan terakhir). 
    7. Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku;
    8. Surat pernyataan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, bertanggal dan ditandatangani; 
    9. Surat pernyataan tidak pemah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, bertanggal dan ditandatangani; 
    10. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak merangkap menjadi pejabat negara atau penyelenggara negara menurut peraturan perundang-undangan, pengusaha, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pegawai negeri. pengurus partai politik, atau profesi lainnya seperti dokter, akuntan, advokat, notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila terpilih menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, benanggal dan ditandatangani: 
    11. Surat pemyataan bersedia melaporkan harta kekayaan apabila terpilih menjadi anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2026-2031, di atas kertas bermeterai Rp10.000,00, bertanggal dan ditandatangani; dan 
    12. Tulisan yang berisi Motivasi dan Visi untuk menjadi Anggota Ombudsman RI, maksimal 1 halaman. Catatan: format surat-surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf h, i, j, dan k dapat diunduh di https://apel.setneg.go.id
  • Pendaftaran dimulai pada tanggal 9 sampai dengan 29 Juli 2025 pukul 17.00 WIB, melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat https://apel.setneg.go.id 

C. Ketentuan Lain :

  1. Berkas lamaran yang sudah diterima panitia seleksi tidak dikembalikan; 
  2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan panitia seleksi tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar; 
  3. Panitia seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya; 
  4. Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat; dan 
  5. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 Agustus 2025 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara https://setneg.go.id dan laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) https://apel.setneg.go.id
  • Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan info loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan