A. LOKASI PEKERJAAN, KEBUTUHAN JUMLAH PENYEDIA JASA DAN HPS PER
PENYEDIA JASA
No | Lokasi Pekerjaan | Penyedia Jasa | HPS Per penyedia jasa (Rp/bln) |
1 | Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan |
6 | 2.544.767,- |
2 | Pangkalan Pendaratan Ikan Karangsong |
10 | 2.640.441,- |
3 | Pelabuhan Perikanan Pantai Eretan Wetan |
2 | 2.640.441,- |
B. LINGKUP PEKERJAAN PENDATAAN
1. Melakukan pendataan, sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penetapan nilai produksi ikan pada saat didaratkan, yaitu:
- Mengoperasikan timbangan elektronik
- Memasukan data identitas kapal perikanan ke dalam aplikasi pada timbangan elektronik
- Memasukan data identitas perwakilan Pelaku Usaha yang ikut serta dalam proses penimbangan ikan ke dalam aplikasi pada timbangan elektronik
- Memasukan data jenis ikan, mutu ikan, kondisi ikan, keterangan tambahan dan berat ikan hasil penimbangan ke dalam aplikasi pada timbangan elektronik
- Dalam hal timbangan elektronik tidak dapat berfungsi atau belum tersedia, melakukan penimbangan secara manual dan melakukan pencatatan data jenis data jenis ikan, mutu ikan, kondisi ikan, keterangan tambahan dan berat ikan hasil penimbangan dan memasukan ke dalam aplikasi Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan
- Mengatur jalannya proses penimbangan ikan
- Memastikan seluruh ikan hasil tangkapan telah melalui proses penimbangan
- Memastikan data hasil penimbangan telah dimasukan ke dalam aplikasi dan terkirim kepada petugas verifikator
- Menyusun laporan yang memuat data rekapitulasi jumlah kapal perikanan dan jumlah ikan yang ditimbang
- Merawat, membersihkan, dan melakukan pengisian daya listrik secara berkala untuk timbangan elektronik dan
- Memastikan koneksi internet pada timbangan elektronik secara berkala
2. Melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pendataan operasional kepelabuhanan perikanan
C. PERSYARATAN
Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan untuk Pendataan Produksi Ikan di Pelabuhan Perikanan diselenggarakan melalui Evaluasi Administrasi dengan persyaratan sebagai berikut:
1. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu tanda penduduk dan diutamakan berdomisili di sekitar wilayah Pelabuhan Perikanan yang akan dilamar
- Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dilegalisir
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki kartu jaminan kesehatan
- Memiliki nomor rekening bank (PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk)
- Memiliki surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana dari kepolisian yang masih berlaku (SKCK)
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku
- Melampirkan surat pernyataan dilengkapi meterai yang menyatakan bahwa:
- Bersedia bekerja di kawasan pelabuhan perikanan
- Bersedia bekerja dengan sistem paruh waktu atau shift
- Bersedia ditempatkan di luar wilayah kerja satuan kerja
- Tidak memiliki ketergantungan pada narkoba dan obat-obatan terlarang
- Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Melampirkan pakta integritas
2. PERSYARATAN TEKNIS
- Mampu mengoperasionalkan sistem aplikasi atau teknologi informasi dan mengoperasikan Microsoft Excel
- Memiliki pengalaman kerja di bidang perikanan tangkap yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang dan/atau
- Pernah mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, atau magang di bidang perikanan tangkap yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat