Karir dan Info
Beranda INSTANSI Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis LKPP

Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Lowongan Kerja  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.

Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Saat ini Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memberikan kesempatan lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:


Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis

Posisi Jabatan :

  1. Ahli Muda – Analis Kebijakan
  2. Ahli Muda – Widyaiswara
  3. Ahli Muda – Pranata Hubungan Masyarakat
  4. Ahli Pertama – Analis Kebijakan
  5. Ahli Pertama – Widyaiswara
  6. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
  7. Ahli Pertama – Analis Hukum

Persyaratan Umum :

  • Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis di lingkungan LKPP T.A. 2023 meliputi :
    • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional jenjang terampil, mahir, penyelia, ahli pertama, dan ahli muda, serta 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional jenjang ahli madya
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
    • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tida dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
    • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
      Memiliki kualifikasi pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut :

      • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkip Nilai asli dari Perguruan tinggi dalam negeri; dan
      • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri tlah memperoleh:
        • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
        • Transkip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
    • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
    • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan :
      • Surat keterangan Sehat dari Dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; dan
      • Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK
    • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya
    • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK
    • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sebagai berikut :
      • Paling singat 2 (dia) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Terampil, Mahir, Penyelia dan Ahli Pertama
      • Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
      • Paling sinkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya
    • Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud diatas dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
      • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah
      • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan
    • Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
      • Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • Menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar
    • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tata Cara Daftar :

Tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis di lingkungan LKPP T.A. 2023 ialah sebagai berikut :

  • Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
    • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
      Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya
    • Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan seusi ketentuan swafoto
    • Memastikan seluruh data yang telah dimasukan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (tidak terdapat kesalahan setalah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
    • Mencetak Kartu Informasi Akun
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Pengumuman [3.03 MB]

  • Hanya kandidat yang sesuai dengan kualifikasi yang akan mengikuti proses selanjutnya
  • Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan

error: Content is protected !!