Rekrutmen Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III mempunyai tugas melaksanakan pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta koordinasi penyediaan lahan dan pengembangan hunian di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) adalah kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Kementerian ini membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara terkait perumahan dan kawasan permukiman. Rekrutmen Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III Kementerian PKP.
Alamat Head Office
Jl. Wijaya I No.59 8, RT.8/RW.1, Petogogan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12170
Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Kegiatan Bedah Rumah Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta TA 2026.
Untuk memenuhi kebutuhan formasi serta menunjang pelaksanaan Kegiatan Bedah Rumah Provinsi Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta Wilayah Kerja Perdesaan dan Perkotaan Tahun Anggaran 2026, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa III membuka seleksi tenaga pendamping masyarakat (TPM) yang terdiri atas Koordinator Kabupaten dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).
Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM)
Tenaga Pendamping Masyarakat yang selanjutnya disingkat TPM, adalah tenaga pemberdayaan lokal yang menjadi penggerak dan pendamping Penerima Bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bedah Rumah.
Dalam melaksanakan tugasnya, TPM sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Keikutsertaan secara aktif membantu verifikasi faktual sesuai penugasan;
- Pengusulan pengganti CPB sesuai instruksi Kepala BP3KP berdasarkan arahan DJKP, DJKota, dan/atau DJDesa;
- Fasilitasi pembentukan kelompok CPB dan/atau kelompok PB;
- Pendampingan teknis dan/atau pemberdayaan masyarakat terhadap:
- Perencanaan Bedah Rumah oleh kelompok CPB dan CPB;
- Pelaksanaan Bedah Rumah oleh kelompok PB dan/atau PB; dan
- Pelaporan Bedah Rumah oleh kelompok PB dan/atau PB.
- Pelaporan kegiatan Bedah Rumah sesuai tugas masing-masing.
Dalam melaksanakan tugas, Korkab/Korkot merupakan TPM namun dengan tugas sebagai koordinator di tingkat kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Keikutsertaan secara aktif membantu verifikasi faktual sesuai penugasan;
- Pengusulan pengganti CPB sesuai instruksi kepala BP3KP berdasarkan arahan DJKP, DJKota, dan/atau DJDesa;
- Pembinaan dan pengoordinasian pendampingan yang dilaksanakan oleh TPM;
- Keikutsertaan secara aktif membantu pengendalian kegiatan Bedah Rumah di tingkat kabupaten/kota; dan
- Pelaporan kegiatan Bedah Rumah di tingkat kabupaten/kota.
Persyaratan Pelamar:
- Warga Negara Indonesia;
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 60 tahun;
- Tidak sedang menjalani sanksi pidana, sanksi perdata, dan/atau sanksi administrasi;
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak kerja;
- Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan sistem elektronik berbasis digital;
- Diutamakan memahami teknik bangunan gedung, teknik bangunan infrastruktur, teknik lingkungan, teknik sipil, arsitektur, atau pengetahuan lain terkait pembangunan rumah;
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan yang terkait dengan teknis bangunan gedung;
- Diutamakan berpengalaman dalam pendampingan Bedah Rumah atau program sejenis minimal 1 (satu) tahun; dan
- Diutamakan berdomisili terdekat atau disekitar dengan lokasi kegiatan Bedah Rumah.
Dokumen Persyaratan Lamaran:
Persyaratan/Kelengkapan Administrasi Online (Softfile) sesuai dengan format yang ditentukan:
- Surat lamaran beserta formulir pendaftaran sesuai format surat lamaran terlampir (.pdf);
- Daftar Riwayat Hidup sesuai format DRH terlampir (.pdf);
- Scan KTP dan NPWP (.pdf);
- Salinan ijazah terakhir atau surat keterangan lulus (.pdf);
- Surat referensi/keterangan pengalaman kerja (jika ada)(.pdf);
- Sertifikat/surat keterangan pelatihan terkait dengan teknis bangunan gedung (jika ada)(.pdf);
- Surat keterangan domisili dari minimal ketua rukun tetangga (.pdf);
- Surat keterangan sehat (menyusul)(.pdf);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (menyusul (.pdf).
Seluruh berkas lamaran dipindai atau di-scan ke dalam format digital masing masing dokumen secara terpisah berbentuk file .pdf Kemudian pelamar diminta mengisi form pendaftaran dan mengunggah seluruh berkas administrasi pada link: https://linktr.ee/rekrutmenjawaiii3 dengan diberi penamaan dokumen sesuai format Tabel Penamaan File Dokumen berikut:
Tabel Penamaan File Dokumen:

Jadwal Pelaksanaan:

Alokasi Kebutuhan:

Ketentuan jumlah alokasi kebutuhan tenaga fasilitator ini bersifat tentatif dan dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu selaras dengan perkembangan kebutuhan di lapangan.
Lain-lain:
- Pendaftaran seleksi dan format dokumen persyaratan lamaran dapat diakses melalui link: https://linktr.ee/rekrutmenjawaiii3
- Berkas lamaran yang diterima oleh tim seleksi menjadi milik tim seleksi dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
- Hanya peserta yang memenuhi kualifikasi administrasi yang kemudian akan dipanggil mengikuti seleksi sesuai jadwal pelaksanaan;
- Tim Seleksi tidak menerima lamaran dalam bentuk hardcopy dan hanya memproses lamaran yang dikirim melalui tautan seleksi;
- Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui instagram balai @bp3kp_jawa3;
- Peserta yang telah mendaftar dan mengirimkan berkas secara otomatis telah setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang telah disampaikan oleh Tim Seleksi;
- Proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun;
- Keputusan tim seleksi adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat; dan
- Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa ditanyakan melalui e-mail: [email protected].


