Karir dan Info
Beranda INSTANSI Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Rekrutment Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.

Rekrutment Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam rangka untuk menunjang tugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada kegiatan pengelolaan sistem informasi PBJ, kami membutuhkan 1 (satu) orang tenaga Jasa Lainnya Helpdesk Direktorat Perencanaan, Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan TA 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:


Pengadaan Jasa Lainnya Helpdesk Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Tahun Anggaran 2023

A. Ruang Lingkup Pekerjaan

  • Memberikan konsultasi/pendampingan terkait aplikasi monev yang dikembangkan dan/atau dikelola oleh Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan termasuk pemanfaatannya
  • Memberikan konsultasi/pendampingan terkait permasalahan/pertanyaan terkait tugas dan fungsi di Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan
  • Membantu menjawab kesulitan-kesulitan teknis dalam implementasi aplikasi
  • Membuat laporan terkait kesulitan yang dihadapi pengguna aplikasi monev termasuk bugs yang ada di aplikasi
  • Membuat laporan hasil konsultasi/pendampingan yang dilakukan secara langsung, melalui email maupun melalui telepon
  • Melakukan publikasi konten monev pengadaan yang dihasilkan oleh Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan melalui berbagai media
  • Mengumpulkan data requirement untuk pengembangan aplikasi Monev
  • Membantu melakukan validasi dashboard aplikasi Monev
  • Menjadi penanggung jawab terkait kebutuhan pendampingan/sosialisasi terkait implementasi penggunaan aplikasi Monev dan permasalahan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan
  • Membuat laporan pekerjaan secara periodik (dua mingguan, bulanan, dan tahunan)
  • Melaksanakan tugas tambahan sesuai dengan tugas dan fungsi Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan

B. Persyaratan Kualifikasi :

  • Pendidikan minimal S1 semua jurusan dari universitas/ perguruan tinggi yang terakreditasi
  • Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari skala 4,00
  • Memiliki pengalaman sebagai Helpdesk minimal 1 tahun
  • Terampil menggunakan Microsoft Office
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  • Memiliki integritas dan motivasi tinggi untuk bekerja
  • Memiliki kemauan untuk belajar dan bekerja sesuai target
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim/kelompok

Informasi Lainnya :

  1. Pengadaan ini merupakan paket pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023 untuk jangka waktu pelaksanaan 6 (enam) bulan dengan kode 6320.UAB.211.051.B.522191 dengan pagu maksimal Rp 5.600.000/org/bulan atau total Pagu Anggaran sebesar Rp. 33.600.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Rupiah).
  2. Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Helpdesk Direktorat Perencanaan, Transformasi, Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Tahun Anggaran 2023 merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.


Tata Cara Pendaftaran :

Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada :

https://forms.gle/WfUAMbmiFfwRooFb8

Paling lambat 26 Juni 2023 | Pukul 16.00 WIB
Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan

error: Content is protected !!