Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Seleksi Penerimaan (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sejarah: Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 1955 melalui Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Sebelum menjadi kementerian pada tahun 1955, urusan agraria diselenggarakan oleh Departemen Dalam Negeri. Hal ini dikarenakan awalnya pemerintah pada waktu itu menganggap bahwa urusan agraria belum merupakan urusan strategis sehingga cukup diselenggarakan oleh suatu lembaga di bawah kementerian.
Seleksi Penerimaan (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 354 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022, bersama ini diinformasikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
KEBUTUHAN JABATAN:
Kebutuhan jabatan untuk Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 (rincian dan kualifikasi pendidikan/program studi terlampir), sebagai berikut:
NO | JABATAN | JUMLAH KEBUTUHAN |
1 |
Ahli Pertama – Analis Kebijakan |
4 |
2 |
Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur |
19 |
3 |
Ahli Pertama – Arsiparis |
5 |
4 |
Ahli Pertama – Asesor SDM Aparatur |
3 |
5 |
Ahli Pertama – Penata Kadastral |
500 |
6 |
Ahli Pertama – Penata Pertanahan |
1.350 |
7 |
Ahli Pertama – Penata Ruang |
87 |
8 |
Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
24 |
9 |
Ahli Pertama – Pengembang Teknologi Pembelajaran |
5 |
10 |
Ahli Pertama – Penggerak Swadaya Masyarakat |
509 |
11 |
Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat |
15 |
12 |
Ahli Pertama – Pranata Komputer |
20 |
13 |
Terampil – Arsiparis |
504 |
14 |
Terampil – Asisten Penata Kadastral |
79 |
15 |
Pemula – Asisten Penata Kadastral |
147 |
16 |
Asisten Ahli – Dosen |
25 |
TOTAL |
3.296 |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan pengelompokan kebutuhan sehingga tersedia 34 kelompok penempatan yang mewakili satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut kelompok lokasi kebutuhan, dengan rincian:
- a. 1 (satu) kelompok yang mewakili satuan kerja kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- b. 33 (tiga puluh tiga) kelompok provinsi yang mewakili satuan kerja pada provinsi dimaksud.
Tersedia lokasi ujian yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipilih oleh pelamar.
PERSYARATAN PELAMAR
- Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
- Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia:
- a. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama;
- b. Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Asisten Ahli.
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;
- Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumuman atau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
- Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani);
- Tidak mengonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif lainnya (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan surat keterangan bebas NAPZA);
- Memiliki kualifikasi pendidikan/program studi sesuai denganpersyaratan jabatan;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
- a. Jenjang D-I, D-III, S-1 : 2,75 (dua koma tujuh lima);
- b. Jenjang S-2 : 3,25 (tiga koma dua lima).
- Memiliki pengalaman:
- a. Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan bagi Pelamar Jabatan Pemula, Terampil dan Ahli Pertama;
- b. Memiliki pengalaman mengajar paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi bagi Pelamar Jabatan Asisten Ahli.
- Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1 bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Apabila memiliki Sertifikat Survei Pemetaan yang masih berlaku dari Lembaga Ikatan Surveyor Indonesia, dapat menjadi tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis bagi Pelamar Jabatan Ahli Pertama – Penata Kadastral, Terampil – Asisten Penata Kadastral, atau Pemula – Asisten Penata Kadastral;
- Bagi Pelamar yang menyatakan pada SSCASN bahwa yang bersangkutan adalah Pelamar Disabilitas, wajib melampirkan:
- a. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Formasi lengkap bisa cek dibawah ini:
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id
Periode pendaftaran 21 Desember 2022 s.d 06 Januari 2023
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan lowongan kerja, karena pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.
Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now