Karir dan Info
Beranda INSTANSI Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. (Lowongan Kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS))

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dalam mengelola zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syari. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan.

Lowongan Kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Saat ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan kesempatan lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:


Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Bertakwa kepada Allah SWT
  • Berakhlak mulia
  • Berusia paling sedikit 40 (empat puluh) tahun (pada saat mendaftar)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  • Bersedia untuk bekerja penuh waktu
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidanan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
  • Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain
  • Berasal dari unsure masyarakat yang meliputi ulama tenaga professional dan tokoh masyarakat Islam
  • Jika berasal dari Pegawai Negeri Sipil, harus diperhentikan sementara sebagai Pegawai
  • Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Belum pernah menjabat sebagai pimpinan BAZNAS selama 2 (dua) kali masa jabatan (periode) di daerah yang sama
  • Bukan berasal dari unsure panitia seleksi atau sekretariat panitia seleksi

Simak Lowongan Kerja Lulusan S1 Lainnya


Pendaftaran Calom Pimpinan BAZNAS Kabupaten Purbalingga ditujukan secara tertulis kepada Panitia Seleksi dengan melampirkan Persyaratan Administrasi sesuai ketentuan melalui sekretariat panitia seleksi dengan alamat:

  • Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga
    (Bagian Kesejahteraan Rakyat)
    Jl Onje Nomor 1B Purbalingga
  • Download Form Surat pelengkapan Calon Pimpinan BAZNASĀ 

Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan

error: Content is protected !!