Seleksi Penerimaaan Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan
Seleksi Penerimaaan Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo. Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah
Lokerbumn.com merupakan salah satu platforom digital yang sedang berkembang. Disini kami berfokus untuk memberikan informasi lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN. Besar harapan kami untuk menjadi salah satu media informasi terpercaya dan terupdate.
Banyaknya jobseker yang ingin bekerja di perusahaan BUMN ini membuat persaingan semakin sengit. Untuk itu kami menyadari bahwa kalian menginginkan referensi lain dari informasi lowongan pekerjaan. Lokerbumn saat ini juga mengumpulkan informasi lowongan pekerjaan dari perusahaan Swasta maupun Instansi Pemerintahan sebagai salah satu opsi pilihan.
Seleksi Penerimaaan Pegawai Non ASN Dinas Kesehatan
A. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KRIAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Dokter Spesialis Anak
- Pendidikan Dokter Spesialis Anak
2. Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi
- Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri dan Gynecologi
3. Dokter Spesialis Bedah Umum
- Pendidikan Dokter Spesialis Bedah Umum
4. Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
5. Dokter Spesialis Anestesi
Kualifikasi Pendidikan :
- Dokter Spesialis Anestesi
6. Dokter Spesialis Radiologi
- Pendidikan Dokter Spesialis Radiologi
7. Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
- Pendidikan Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi
8. Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
- Pendidikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
9. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
- Pendidikan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
10. Perawat Ahli
- Pendidikan minimal S1 Ners
11. Perawat Terampil
- Pendidikan minimal D3 Perawat
12. Perawat Terampil (Instrumen)
- Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan instrumen
13. Perawat Terampil (Sirkuler)
- Pendidikan minimal D3 Perawat dengan pelatihan sirkuler
14. Penata Anestesi
- Pendidikan minimal D3 Keperawatan Anestesi/Keperawatan dengan platinan Anestesi
15. Asisten Apoteker
- Pendidikan minimal D3 Farmasi
16. Radiografer
- Pendidikan minimal D3 Radiologi
17. Perekam Medis Pelaksana
- Pendidikan minimal D3 Rekam Medik
18. Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan AKK)
19. Analisa Anggaran
- Pendidikan miniaml D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan
20. Analisa Kebijakan Kesehatan
- Pendidikan miniaml D4/S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal AKK)/Hukum
21. Analisa Kepegawaian
- Pendidikan minimal S1 Manajemen
22. Analisa Pembiayaan
- Pendidikan minimal D4/S1 Akuntansi/Manajemen/Ekonomi Pembangunan
23. Auditor (SPI)
- Pendidikan minimal S1 Hukum/Manajemen/Administrasi Negara atau Publik/Kesehatan Masyarakat
24. Epidemiologi
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (perinatal Epidemiologi)
25. Pembimbingan Kesehatan Kerja
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (peminatan K3)
26. Pranata Humas Ahli
- Pendidikan minimal D4/S1 Ilmu Komunikasi
27. Pengadministrasian Umum
- Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran
28. Pranata Komputer
- Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informasi
29. Teknisi Pemeliharaan Sarana & Prasaran
- Pendidikan minimal D3 Teknik Sipil
30. Pengelola Instalasi Air dan Listrik
- Pendidikan minimal D3 Teknik Elektro
31. Pramu Kebersihan
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
32. Pemulasaran Jenazah
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
33. Pengolah Makanan
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
34. Pramubakti
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
35. Pranata Jamuan
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
36. Pengemudi
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
B. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA PUSKESMAS KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Sanitarian
- Pendidikan minimal D3 Kesehatan Lingkungan
2. Pengelola Keuangan
- Pendidikan minimal D3 Akuntansi
3. Nutrisionis
- Pendidikan minimal D3 Gizi
4. Promisi Kesehatan
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat (Peminatan Promosi Kesehatan)
5. Apoteker
- Pendidikan minimal Apoteker
6. Pranata Komputer
- Pendidikan minimal D3 Teknik Informatika/Sistem Informatika/Sistem Informasi
7. Pengadministrasi Umum
- Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Adminsitrasi Perkantoran
8. Perawat
- Pendidikan minimal D3 Perawat
C. KEBUTUHAN PEGAWAI NON ASN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2022
1. Administrasi Kesehatan
- Pendidikan minimal S1 Kesehatan Masyarakat
2. Prananta Hubungan Masyarakat
- Pendidikan minimal D3 Multimedia
3. Pengadministrasian Umum
- Pendidikan minimal D3 Manajemen Perkantoran/Administrasi Perkantoran
4. Pengelola Layanan Kehumasan
- Pendidikan minimal D3 Sekretaris/Hubungan Masyarakat
5. Pengemudi
- Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
6. Pengelola Pelayanan Kesehatan (Tenaga Kesehatan Tradisional)
- Pendidikan minimal D3 Pengobatan Tradisional/Jamu
7. Perawat PSC
- Pendidikan minimal D3 Perawat
Persyaratan Khusus :
- Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, mempunyai IPK minimal 3,00 (Tiga koma nol nol) dan ijazah dari Perguruan Tinggi dengan kategori akreditasi Universitas (saat kelulusan) yang telah terakreditasi minimal B atau Baik Sekali dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari Perguruan Tinggi masing-masing.
- Bagi formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK Sederajat, mempunyai ijazah dengan nilai rata-rata minimal 75,0 (Tujuh Puluh Lima Koma Nol) dan kategori sekolah yang telah terakreditasi minimal A atau Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional. Apabila di dalam ijazah belum tercantum status akreditasi, maka harus melampirkan surat penetapan akreditasi tahun kelulusan dari SMA/SMK masing-masing.
- Bagi formasi dengan kualifikasi tenaga kesehatan (kecuali Sarjana Kesehatan Masyarakat), wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku.
- Bagi formasi perawat, tinggi badan bagi wanita minimal 155 cm dan laki-laki minimal 160 cm.
- Bagi formasi Perawat Terampil (Instrumen) wajib mempunyai sertifikat pelatihan instrumen dan Perawat Terampil (Sirkuler) wajib mempunyai sertifikat pelatihan kamar bedah.
- Bagi formasi Perawat PSC dan Pengemudi wajib laki-laki dan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A yang masih berlaku.
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia dan memiliki integrasi tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (dibuktikan dengan KTP-el / Surat Keterangan KTP Sementara yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Diutamakan penduduk Kabupaten Sidoarjo.
- Kriteria usia pelamar paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat, 35 (tiga puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan D-3, D-4, dan S-1, 45 (empat puluh lima) tahun untuk formasi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis per tanggal 30 Desember 2021.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja yang sesuai dengan kebutuhan formasi minimal 1 tahun yang ditunjukan dengan Surat Pengalaman Kerja.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Kesehatan dari instansi Pemerintah
- Telah divaksin COVID-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin COVID-19 tuntas.
- Mempunyai Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan (Surat Keterangan Lulus / Ijazah Sementara tidak dapat diterima).
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Polsek / Polres yang masih berlaku.
- Tidak terikat kontrak kerja dengan pihak manapun pada saat diangkat sebagai pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022.
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi jabatan.
- Pelamar wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa :
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mampu mengoperasikan komputer (minimal Microsoft Office).
- Bukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CASN / ASN / TNI / Polri atau pegawai swasta.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Tidak akan menuntut diangkat menjadi CASN.
- Bersedia menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan ditempatkan sesuai dengan kebutuhan formasi.
- Bersedia digugurkan dari tahapan seleksi Penerimaan Pegawai Non ASN Pada Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Krian, dan Pusat Kesehatan Masyarakat
- Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 apabila berkas yang telah dikirim tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
- Bersedia menerima sanksi berupa denda sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), apabila mengundurkan diri sebelum kontrak kerja berakhir, terkecuali diterima sebagai pegawai ASN.
Untuk informasi lengkap kalian bisa downlod surat pengumuman di link di bawah berikut Pengumuman KLIK DISINI
Juga Lowongan Kerja Non CPNS lainnya
Bagi yang berminat dan ingin melamar silahkan daftarkan diri kalian melalui link berikut ini
http://dinkes.sidoarjokab.go.id/
Paling lambat 2 Februari 2022
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan karena sejatinya pendaftaran Lowongan BUMN Bank BRI Purbalingga pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun
Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now