Karir dan Info
Beranda INSTANSI Seleksi Calon Tenaga KKI Non ASN Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Seleksi Calon Tenaga KKI Non ASN Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pengadaan Calon Tenaga KKI Non Aparatur Sipil Negara yang dianggap mampu Tahun Anggaran 2024 untuk penempatan di Satuan Pendidikan Negeri pada Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Seleksi Calon Tenaga KKI Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri dan swasta dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program lanjutan dari KJP Plus bagi Peserta Didik yang diterima di Perguruan Tinggi negeri di seluruh Indonesia untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Seleksi Calon Tenaga KKI Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Saat ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:


SELEKSI CALON TENAGA KONTRAK KERJA INDIVIDU (KKI) NON APARATUR SIPIL NEGARA YANG DIANGGAP MAMPU DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024

Persyaratan Umum :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tenaga KKI Pendidik berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun
  • Tenaga KKI Tenaga Kependidikan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun
  • Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan ketentuan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut diterima berdasarkan pengumuman final penerimaan Tenaga KKI)
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis
  • Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut diterima berdasarkan pengumuman final penerimaan Tenaga KKI)
  • Memiliki Surat Keterangan Bebas Narkoba dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. (Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut diterima berdasarkan pengumuman final penerimaan Tenaga KKI)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh Satuan Pendidikan Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Persyaratan Khusus :

  1. Persyaratan khusus bagi Calon tenaga KKI Pendidik pada satuan pendidikan, sebagai berikut :
    • SPS, TPA, TK , KB Pendidikan paling rendah Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang Pendidikan Anak Usia Dini, bimbingan konseling atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi dan/atau memiliki sertifikat diklat berjenjang minimal tingkat lanjut
    • Sekolah Luar Biasa (SLB)
      • Pendidik Mata Pelajaran Pendidikan Khusus/Guru Kelas. Pendidikan paling rendah lulusan S1-PLB (Pendidikan Luar Biasa).
      • Pendidik Mata Pelajaran. Pendidikan paling rendah lulusan S1-PLB (Pendidikan Luar Biasa) atau S1 Pendidikan Non PLB yang sesuai dengan Mata Pelajaran yang diampu dan memiliki keterampilan khusus.
      • Pendidik Mata Pelajaran Bimbingan dan Konseling. Pendidikan paling rendah lulusan S1 Pendidikan Bimbingan dan Konseling
    • Sekolah Dasar (SD)
      • Guru Kelas. Pendidikan paling rendah lulusan S1-PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).
      • Pendidik Mata Pelajaran Pendidikan Agama. Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan Agama sesuai bidang ajarnya atau sederajat.
      • Pendidik Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani Olah Raga dan Kesehatan (PJOK). Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan Jasmani atau sederajat.
      • Pendidik Mata Pelajaran Bahasa Inggris. Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan Bahasa Inggris atau sederajat.
    • Pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya
    • Pendidik Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya
    • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
      • Pendidik Mata Pelajaran Umum. Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) Pendidikan atau sederajat yang sesuai (linear) dengan bidang ajarnya.
      • Pendidik Mata Pelajaran Produktif. Pendidik selain mata pelajaran pada point 1 (satu) dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) atau sederajat yang sesuai (linear) dengan bidang ajarnya.
    • Pendidik Paket A, Paket B dan Paket C dengan Pendidikan paling rendah lulusan Strata Satu (S1) atau sederajat yang sesuai (linier) dengan bidang ajarnya
  2. Persyaratan khusus bagi KKI Tenaga Kependidikan SPS, TPA, KB, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB dan SKB, sebagai berikut:
    1. Tenaga Administasi. Pendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK/sederajat.
    2. Laboran. Pendidikan paling rendah lulusan program diploma satu (D1)
    3. Pustakawan. Pendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK/sederajat
    4. Juru Bengkel. Pendidikan paling rendah lulusan SMA/SMK/sederajat
    5. Penjaga Sekolah. Pendidikan paling rendah lulusan SMP/sederajat
    6. Tenaga Kebersihan. Pendidikan paling rendah lulusan SMP/sederajat
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Pengumuman [167.98 KB]


TATA CARA PENDAFTARAN :

  1. Pelamar melakukan registrasi secara daring dan mengunggah berkas lamaran pada laman https://edu.jakarta.go.id/rekrutmen (Jak Edu) mulai tanggal 13 Desember 2023 sampai dengan 14 Desember 2023.
  2. Pelamar wajib mengunggah hasil pindai asli dokumen sesuai berkas persyaratan. Hasil pindai dokumen sebagaimana dimaksud tajam, jelas, fokus (tidak kabur) dan mudah dibaca.
  3. Berkas lamaran terdiri dari :
    1. Berkas yang diunggah :
      1. Surat Lamaran ditunjukkan kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta, up. Tim Rekrutmen KKI
      2. Daftar Riwayat Hidup
      3. Pas foto berwarna
      4. KTP/Resi
      5. Kartu Keluarga
      6. Ijazah Terakhir
      7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pribadi
      8. Surat Pernyataan bermeterai Rp.10.000,-; (format terlampir)
      9. Pakta Integritas (format terlampir).
    2. Berkas yang harus dibawa dan diserahkan apabila pelamar telah dinyatakan lulus rangkaian seleksi :
      1. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku
      2. Surat Keterangan Sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku; dan
      3. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir dan masih berlaku.

Informasi lengkap dapat dibaca disini

  • Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan

error: Content is protected !!