KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT PERIODE 2022-2025

Persyaratan Khusus :

  • Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran
  • Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
  • Memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran
  • Tidak memiliki benturan kepentingan

Persyaratan Umum :

  • Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1)
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  • Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran
  • Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa
  • Bukan anggota legislatif atau yudikatif
  • Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik
  • Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2022 – 2025

Baca pengumuman lebih lengkap di bawah ini :