Pengumuman Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. Pengumuman Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025.
Istilah Kejaksaan sebenarnya sudah ada sejak lama di Indonesia. Pada zaman kerajaan Hindu-Jawa di Jawa Timur, yaitu pada masa Kerajaan Majapahit, istilah dhyaksa, adhyaksa, dan dharmadhyaksa sudah mengacu pada posisi dan jabatan tertentu di kerajaan. Istilah-istilah ini berasal dari bahasa kuno, yakni dari kata-kata yang sama dalam Bahasa Sansekerta.
Seorang peneliti Belanda, W.F. Stutterheim mengatakan bahwa dhyaksa adalah pejabat negara di zaman Kerajaan Majapahit, tepatnya di saat Prabu Hayam Wuruk tengah berkuasa (1350-1389 M). Dhyaksa adalah hakim yang diberi tugas untuk menangani masalah peradilan dalam sidang pengadilan. Para dhyaksa ini dipimpin oleh seorang adhyaksa, yakni hakim tertinggi yang memimpin dan mengawasi para dhyaksa tadi.
Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/5999/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Persetujuan Pengadaan PPPK Melalui Pengadaan Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2408/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Persetujuan Pedoman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI Tahun 2025, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2409/M.SM.01.00/2025 tanggal 28 Mei 2025 tentang Penyesuaian Kebutuhan PPPK Tahun 2025 Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung RI dan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor : 11130/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 23 Juni 2025 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tingkat Instansi di Lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengumuman Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2025
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah);
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; dan
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah.
FORMASI:
1. DOKTER AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
Anak – Alergi Imunologi |
Anak – Neonatologi |
Anestesi – Anestesi Kardiovaskuler dan Critical Care |
Bedah – Bedah Digestif |
Bedah – Bedah Onkologi |
Obgyn – Fetomaternal (KFM) |
Obgyn – Obstetri-Ginekologi Sosial |
Orthopaedi dan Traumatologi – Onkologi Ortopaedi dan Rekonstruksi |
Penyakit Dalam – Endokrin Metabolik dan Diabetes |
Penyakit Dalam – Gastroenterohepatologi |
Penyakit Dalam – Ginjal Hipertensi |
Penyakit Dalam – Hematologi-Onkologi Medik |
2. DOKTER AHLI MUDA (SPESIALIS)
Anak |
Anestesiologi dan Terapi Intensif |
Bedah Anak |
Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetis |
Bedah Syaraf |
Bedah Toraks Kardiovaskular |
Bedah (Umum) |
Dermatologi dan Venereologi |
Farmakologi Klinik |
Gizi Klinik |
Jantung dan Pembuluh Darah |
Kedokteran Forensik & Medikolegal |
Kedokteran Jiwa atau Psikiatri |
Mata |
Mikrobiologi Klinik |
Obstetri dan Ginekologi |
Onkologi Radiasi |
Patologi Anatomi |
Patologi Klinik |
Penyakit Dalam |
Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Paru) |
Radiologi |
Rehabilitasi Medik |
Saraf/Neurologi |
Telinga Hidung Tenggorok – Bedah Kepala dan Leher |
Urologi |
3. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SUB SPESIALIS)
Konservasi Gigi – Endodontik |
4. DOKTER GIGI AHLI MUDA (SPESIALIS)
Bedah Mulut dan Maksilofasial |
Ortodonsia |
5. DOKTER AHLI PERTAMA (DOKTER UMUM)
6. DOKTER GIGI AHLI PERTAMA (DOKTER GIGI UMUM)
7. TENAGA KESEHATAN LAINNYA
Apoteker Ahli Pertama |
Penata Anestesi Ahli Pertama |
Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama |
Fisikawan Medis Ahli Pertama |
Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama |
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama |
Psikolog Klinis Ahli Pertama |
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama |
Administrator Kesehatan Ahli Pertama |
Asisten Apoteker Terampil |
Asisten Penata Anestesi Terampil |
Bidan Terampil |
Entomolog Kesehatan Terampil |
Fisioterapis Terampil |
Nutrisionis Terampil |
Okupasi Terapis Terampil |
Perawat Terampil |
Perekam Medis Terampil |
Radiografer Terampil |
Refraksionis Optisien Terampil |
Teknisi Elektromedis Terampil |
Teknisi Gigi Terampil |
Teknisi Transfusi Darah Terampil |
Terapis Wicara Terampil |
Epidemiolog Kesehatan Terampil |
Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil |
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil |
Pengumuan dan Kualifikasi Formasi Lengkap:
1. Peraturan BKN No 1 Tahun 2019
TATA CARA PENDAFTARAN:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui halaman website https://sscasn.bkn.go.id/
Mulai tanggal 02 Juli 2025 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) untuk membuat akun pendaftaran;
Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan info loker terbaru lainnya
Join now