Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, juga disingkat Kemenhaj, adalah kementerian pada pemerintah eksekutif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ini merupakan peningkatan dari Badan Penyelenggara Haji dan peleburan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Kementerian Agama. Rekrutmen Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Nomenklatur urusan haji awalnya berada di Departemen Dalam Negeri (sekarang Kementerian Dalam Negeri) pada tahun 1945. Kemudian urusan haji dan masjid berpindah ke Departemen Agama pada 1946. Nomenklatur Urusan Haji ini kemudian ditingkatkan menjadi Departemen Urusan Haji pada tahun 1965 pada perombakan Kabinet Dwikora I, yang dipimpin oleh Menteri Urusan Haji. Departemen yang dibentuk ini berada di bawah Kementerian Koordinator Kompartimen Agama. Departemen ini hanya bertahan sampai 25 Juli 1966 ketika pembubaran Kabinet Dwikora III.
Lowongan Kerja Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia
Saat ini Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia memberikan kesempatan lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:
Pengumuman Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M
Timeline :
- Seleksi Tingkat Kab/Kota (Tahap Pertama):
- Pengumuman Pembukaan Seleksi PPIH : 20 November 2025
- Pendaftaran Peserta : 22 s.d 28 November 2025
- Batas akhir submit dokumen : 28 November 2025, Pukul 23.59 WIB
- Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kemenhaj Kab/Kota : 2 Desember 2025, Pukul 23.59 WIB
- CAT Tahap 1 : 4 Desember 2025, Pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 : 5 Desember, Pukul 16.00 WIB
- Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua):
- Batas Verifikasi Dokumen Siskohat Kanwil Kemenhaj Provinsi : 8 Desember 2025, Pukul 23.59 WIB
- CAT & Wawancara Tahap 2 : 11 Desember 2025, Pukul 09.00 WIB
- Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 : 12 Desember 2025, Pukul 16.00 WIB
Formasi Layanan :
A. PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter
B. PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Siskohat
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah
- Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau Pegawai Instansi lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Selain Syarat-Syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari :
- Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian/lembaga
- Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak tahun 2022
Persyaratan Khusus PPIH Kloter :
1. Ketua Kloter
- Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama
- Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar
- Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda
- Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah Haji
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah Haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji
- Berpendidikan paling rendah strata satu (S1)
Persyaratan Khusus PPIH Arab Saudi :
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
3. Pelaksana Siskohat
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tuju) tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kemenerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikir 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam
Syarat Administrasi PPIH Kloter :
1. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB)
- KTP yang Sah dan masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (WAJIB)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (WAJIB)
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Surat izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB)
- KTP yang Sah dan masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Sertifikat Pembimbing Ibadah (WAJIB)
- Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah (WAJIB)
- Surat pernyataan telah berhaji (WAJIB)
- Surat Pernyataan Bersedia memberikan bimbingan ibadah (WAJIB)
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau iOS (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terakhir dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
Syarat Administrasi PPIH Arab Saudi :
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, & Transportasi
- Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga (WAJIB)
- KTP yang masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Surat keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau los (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan berbahasa Inggris dan Arab Saudi yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat izin suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB)
- KTP yang sah dan masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Sertifikat Pembimbing Ibadah (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh Lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat /Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
- Surat izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
3. Pelaksana SISKOHAT
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga (WAJIB)
- KTP yang sah dan masih berlaku (WAJIB)
- Ijazah terakhir (WAJIB)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah (WAJIB)
- Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios (WAJIB)
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal 3 tahun dari atasan (WAJIB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN (WAJIB)
- SK Pegawai Terakhir (OPSIONAL)
- SK Penempatan Terakhir (OPSIONAL)
- Surat Pernyataan telah berhaji (OPSIONAL)
- Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah) (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat (OPSIONAL)
- Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga (OPSIONAL)
- Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji (OPSIONAL)
Tata Cara Melamar:
Jika berminat dan memenuhi perysaratan diatas, silahkan daftar hanya melalui link dibawah ini :
Tambahan :
- Seleksi PPIH bebas Gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun
- Informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi setempat
- NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran
Pendaftaran dibuka: 22–28 November 2025
- Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.
Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan info loker terbaru lainnya
Join now

