Karir dan Info
Beranda INSTANSI Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Rekrutmen Jasa Lainnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun Anggaran 2023.

Dengan semangat ingin mewujudkan Indonesia yang lebih baik, mengemuka harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan.

Berlandaskan harapan ideal tersebut maka perlu dikembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan.

Rekrutmen Jasa Lainnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun Anggaran 2023

Dalam rangka kegiatan untuk mengumpulkan, menyaring, menyusun, dan menelaah isu-isu yang relevan dengan Pengadaan Barang/Jasa pada umumnya dan LKPP pada khususnya yang beredar di media massa, media sosial dan media publik lainnya dalam bentuk laporan, usulan atau rekomendasi, LKPP Tahun Anggaran 2023, dengan ini kami membutuhkan 1 (satu) orang tenaga Jasa Lainnya Jurnalis dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pengadaan Jasa Lainnya Jurnalis Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023

1 (Satu) Orang Tenaga Jasa Lainnya Jurnalis

Persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas:

  • Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal; dan
  • Memiliki NPWP (yang belum memiliki NPWP dapat disampaikan sampai dengan sebelum proses penyampaian dokumen di SPSE).

Persyaratan kualifikasi teknis:

  • Pria/Wanita;
  • Berpendidikan minilan S1 semua jurusan;
  • Memiliki pengetahuan seputar jurnalistik dan memahami isu terkini;
  • Berpengalaman dalam bidang pembuatan berita minimal 2 Tahun;
  • Dapat mengoperasikan DSLR, Mirrorless & Handycam dalam bentuk foto dan video;
  • Menguasai Microsoft Office;
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim.

Ruang Lingkup Pekerjaan:

  • Mengumpulkan isu-isu berita terkait LKPP;
  • Membuat kliping berita dari media massa;
  • Menganalisis pemberitaan terkait;
  • Menyusun analisis yang berhubungan dengan kepentingan lembaga disampaikan kepada pimpinan;
  • Menyiapkan laporan kegiatan yang dilaksanakn dalam rangka analisis media;
  • Menyiapkan bahan Laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan kegiatan Jurnalis termasuk penyusunan laporan melalui sistem aplikasi.

Kerangka Acuan Kerja:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Pengumuman [202.90 KB]

Informasi Lainnya:

  • Pengadaan ini merupakan pengadaan jasa lainnya (non ASN) Tahun Anggaran 2023. 2. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
  • Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum, LKPP melalui email: ppbhsiu.2023@gmail.com.
  • Daftar calon kandidat yang terpilih akan dihubungi lebih lanjut oleh Pejabat Pengadaan pada Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi, dan Umum, LKPP melalui telepon atau email untuk mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Pengumuman [56.21 KB]

  • Pendaftaran paling lambat Minggu, 25 Januari 2023, Pukul 24:00 WIB.

B. PENGADAAN JASA LAINNYA PERANCANG PERATURAN DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA DIREKTORAT PENGEMBANGAN STRATEGI DAN KEBIJAKAN PENGADAAN UMUM LKPP

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP untuk penyusunan tata peraturan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, berupa rancangan peraturan, rancangan keputusan atau surat keputusan, dengan ini kami membutuhkan 2 (dua) orang Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ruang Lingkup Pekerjaan:

1. Satu (1) Orang Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan (ABL)

  • Melakukan pengumpulan data dan bahan penyusunan Daftar Inventaris Masalah kebijakan pengadaan barang/jasa;
  • Membantu dalam pengumpulan data dan bahan monitoring dan evaluasi kebijakan pengadaan barang/jasa;
  • Memberikan masukan dari aspek hukum atas hasil pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  • Membantu monitoring kesesuaian pelaksanaan sesuai jadwal pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  • Membuat notulen pelaksanaan kegiatan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  • Menyusun telaahan dari aspek hukum dalam rangka penafsiran peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa;
  • Membantu pelaksanaan kegiatan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, seperti:
    • 1) menyiapkan konsep nota dinas, undangan dan/atau surat keluar;
    • 2) melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/instansi lain negeri/swasta
    • 3) membantu persiapan rapat, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila ada narasumber dari luar), dan kelengkapan rapat lainnya
  • Membantu penyusunan laporan internal kegiatan pemantauan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir;
  • Membantu penyusunan laporan kegiatan Pengelolaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa khususnya untuk Klasifikasi Rincian Output Peraturan Lainnya yang meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan akhir tahun;
  • Membantu monitoring kesesuaian pelaksanaan sesuai jadwal; dan
  • Membantu melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan perintah (disposisi) dari atasan.

2. Satu (1) Orang Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan (AAH)

  • Melakukan pengumpulan data dan bahan penyusunan Daftar Inventaris Masalah kebijakan pengadaan barang/jasa;
  • Membantu penyusunan output rancangan peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa;
  • Memberikan masukan dari aspek hukum atas 3 output rancangan peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa;
  • Membuat notulen pelaksanaan kegiatan penyusunan 3 output peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa;
  • Menyusun telaahan dari aspek hukum dalam rangka penyusunan kajian dan rancangan peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa;
  • Membantu pelaksanaan kegiatan penyusunan 3 output rancangan peraturan terkait pedoman pengadaan barang/jasa maupun pada unit kerja, seperti:
    • 1) menyiapkan konsep nota dinas, undangan dan/atau surat keluar
    • 2) melakukan/menjalin komunikasi dengan stakeholder/partner unit kerja pada lembaga/instansi lain negeri/swasta
    • 3) membantu persiapan rapat, seperti: konsumsi, kelengkapan rapat, absensi, honorarium (apabila ada narasumber dari luar), dan kelengkapan rapat lainnya.
  • Membantu penyusunan laporan internal kegiatan penyusunan kajian Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir;
  • Membantu penyusunan laporan kegiatan Pengelolaan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa khususnya untuk Klasifikasi Rincian Output Peraturan Lainnya yang meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan akhir tahun;
  • Membantu monitoring kesesuaian pelaksanaan sesuai jadwal; dan
  • Membantu melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan perintah (disposisi) dari atasan.

Kualifikasi Tenaga Jasa Lainnya:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pendidikan S1 Hukum dari Universitas Akreditasi Min. A (S2 diutamakan);
  • Fresh Graduate/Pengalaman Min. 2 Tahun bekerja di Instansi Pemerintah (diutamakan);
  • Usia min. 25 Tahun maks. 30 Tahun;
  • IPK. min. 3.25;
  • Terampil menggunakan Microsoft Office;
  • Memiliki kemampuan untuk melakukan analisis terhadap peraturan perundangundangan;
  • Memiliki kemampuan untuk Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan;
  • Komunikatif, Proaktif, dan memiliki interpersonal skill yang baik;
  • Memiliki integritas dan motivasi kerja yang tinggi;
  • Memiliki keinginan untuk mengembangkan diri
  • Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim;
  • Mampu bekerja sesuai dengan target; dan
  • Tidak pernah terlibat Narkoba dan pelanggaran hukum lainnya

Jangka Waktu dan Harga Perkiraan Sendiri Pelaksanaan Pekerjaan:

  • Pekerjaan Jasa Lainnya Perancang Peraturan dilakukan untuk jangka waktu 11 (sebelas) bulan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing orang sebesar Rp66.000.000,00 (enam puluh enam juta rupiah) atau sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan.

Informasi Lainnya :

  • Pengadaan ini dilakukan mengacu pada ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
  • Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Perancang Peraturan di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
  • Hanya pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Strategi Kebijakan Umum untuk mengikuti proses lebih lanjut.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Pengumuman [172.58 KB]

  • Pendaftaran paling lambat tanggal 24 Januari 2023 pukul 12.00 WIB

Tata Cara Melamar:

Jika tertarik dan memenuhi persyaratan Rekrutmen Jasa Lainnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Silahkan mendaftar secara online, 

  • Tenaga Jasa Lainnya Jurnalis | DAFTAR
  • Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan (ABL) | DAFTAR
  • Tenaga Jasa Lainnya Perancang Peraturan (AAH) | DAFTAR

Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan lowongan kerja, karena pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan

error: Content is protected !!