Pengumuman Pengadaan CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023
Mahkamah Agung adalah puncak peradilan negara tertinggi membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Pengumuman Pengadaan CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023
Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
– semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
– permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
– semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)
Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Pengumuman Pengadaan CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Mahkamah Agung RI memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung RI.
Penetapan Kebutuhan CPNS di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia sejumlah 1669 (seribu enam ratus enam puluh sembilan)
Jabatan:
1. Ahli Pertama – Pranata Peradilan
- Jumlah Formasi 26
- Putra/i Lulusan Terbaik : 3
- Penyandang Disabilitas: –
- Pa/Pi Papua dan Papua Barat: –
- Umum: 22
2. Klerek – Analis Perkara Peradilan
- Jumlah Formasi 1644
- Putra/i Lulusan Terbaik : 165
- Penyandang Disabilitas: 34
- Pa/Pi Papua dan Papua Barat: 3
- Umum: 1442
KRITERIA PELAMAR:
- Penetapan Kebutuhan Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Penetapan Kebutuhan Khusus terdiri dari:
- 1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude
- a. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul serta Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus “Dengan Pujian”/ Cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
- b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, dapat melamar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kementerian Agama.
- 2. Penyandang Disabilitas yang dibuktikan dengan:
- 1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude
-
-
- a. surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- b. video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas secara mandiri sesuai Jabatan yang dilamar.
- 3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan:
- a. akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
- b. surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
-
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia;
- Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol)
- Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri wajib mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol);
- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.
Dokumen
- Pengumuman Pelaksanaan_Seleksi Pengadaan_CPNS MA 2023_sign.pdf
- Lampiran I_Pengumuman CPNS 2023 MA RI_send.pdf
- Lampiran II_Surat Lamaran_CPNS MA 2023_fix.docx
- Lampiran III_Surat Pernyataan CPNS 2023_fix.docx
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id. mulai tanggal 17 September 2023 dan ditutup pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar;
Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now