Lowongan Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Lowongan Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) – KPAI dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002. Setahun kemudian sesuai ketentuan Pasal 75 dari undang-undang tersebut, Presiden menerbitkan Keppres No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan per-undang-undangan tersebut.
Lokerbumn.com saat ini berfokus memberikan informasi lowongan kerja BUMN dan anak perusahaan BUMN. Perusahaan BUMN merupakan salah satu perusahaan incaran para jobseker, selain karena fasilitas perusahaan yang mumpuni juga pendapatan gaji yang cukup terkenal lebih tinggi dari perusahaan perusahaan swasta. Hal ini yang menarik para jobseker untuk berlomba-lomba bisa masuk perusahaan BUMN.
Banyaknya jobseker yang ingin bekerja di perusahaan BUMN ini membuat persaingan semakin sengit. Untuk itu kami menyadari bahwa kalian menginginkan referensi lain dari informasi lowongan pekerjaan. Lokerbumn saat ini juga mengumpulkan informasi lowongan pekerjaan dari perusahaan Swasta maupun Instansi Pemerintahan sebagai salah satu opsi pilihan.
Lowongan Kerja Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
A. PERSYARATAN
1. Analis Hukum (AH)
- Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum
- Umur 25-32 tahun
- Berpengalaman minimal 1-2 tahun di bidang hukum
- IPK minimal 3,00 (PTN) & 3,25 (PTS) (skala 4,00)
- Jenis kelamin Laki-laki/Perempuan
- Diutamakan berpengalaman minimal 1 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu terkait perlindungan anak
- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi perancang hukum/legal drafting
- Menguasai bahasa inggris (minimum pasif)
- Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif
- Mampu mengatur multitasking job
- Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik
2. Analis Pengawasan (AP)
- Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum
- Umur 25-32 tahun
- Berpengalaman minimal 2 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu yang terkait perlindungan anak
- Menguasai pemahaman dalam bidang Hukum Perdata
- IPK minimal 3,00 (PTN) & 3,25 (PTS) (skala 4,00)
- Jenis kelamin Laki-laki/Perempuan
- Menguasai bahasa inggris (minimum pasif)
- Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif
- Mampu mengatur multitasking job
- Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik
B. TATA CARA PENDAFTARAN DAN TAHAPAN SELEKSI
- Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diumumkan melalui media sosial KPAI yaitu instagram @kpai_official, twitter @kpai_official, facebook @komisi perlindungan anak Indonesia, website @www.kpai.go.id pada tanggal 07 April 2022
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Sekretariat KPAI dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
- Surat lamaran
- Scan ijazah terakhir yang dilegalisir dan copy daftar nilai atau transkrip nilai akhir
- Daftar riwayat hidup (CV) dan portofolio
- Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akta kelahiran
- Scan NPWP
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) terbaru dari Kantor Polisi
- Pas foto berwarna 4×6 cm
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 08 s.d 16 April 2022 melalui tautan link s.id/penerimaanPPNPNKPAI2022
- Bagi peserta yang telah lulus seleksi berkas akan mengikuti ujian tertulis dan psikotest pada tanggal 21 April 2022 melalui Zoom (jadwal akan diberitahu melalui Whatsapp)
- Bagi peserta yang lulus ujian tertulis akan mengikuti wawancara online melalui zoom pada tanggal 25 April 2022
- Bagi peserta yang lulus ujian wawancara online akan mengikuti tahapan terakhir wawancara langsung di kantor KPAI (jadwal menyusul)
- Peserta yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat KPAI dan diinformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan
C. KETENTUAN LAINNYA
- Peserta yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan, akan dibatalkan proses kelulusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BUKAN merupakan Pegawai ASN/CPNS/PNS/Pegawai Tetap/PPPK
- Pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif dan bebas KKN
- Proses pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan tanpa biaya apapun (gratis)
- Keputusan panitia pengadaan pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan lowongan kerja, karena pendaftaran lowongan pekerjaan itu gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.
Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now