Karir dan Info
Beranda INSTANSI Seleksi Calon Konsil Kesehatan Indonesia dan Calon Anggota Majelis Disiplin Profesi Kementerian Kesehatan

Seleksi Calon Konsil Kesehatan Indonesia dan Calon Anggota Majelis Disiplin Profesi Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI).

Visi: “Menciptakan manusia yang sehat, produktif, mandiri dan berkeadilan. Misi: Menurukan angka kematian ibu dan bayi, Menurunkan angka stunting pada balita, Memperbaiki pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional; dan, meningkatkan kemandirian dan penggunaan produk farmasi dan alat kesehatan dalam negeri.

Kementerian Kesehatan beralamat di: Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X5, Kav. 4-9, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950

Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI)

Dalam rangka Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan Anggota Majelis Disiplin Profesi, maka bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:


SELEKSI TERBUKA CALON PIMPINAN KONSIL KESEHATAN INDONESIA, ANGGOTA KONSIL MASING-MASING KELOMPOK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN, DAN ANGGOTA MAJELIS DISIPLIN PROFESI TAHUN 2024

I. JABATAN YANG AKAN DIISI

A. Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia:

  • 2 (dua) orang dari profesi yang merupakan profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan
  • 3 (tiga) orang dari masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan dan/atau pendidikan kesehatan.

B. Anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan 1 (satu) orang dari setiap kelompok Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan, meliputi:

  1. Kelompok Tenaga Medis terdiri atas konsil:
    1. Dokter; dan
    2. Dokter gigi.
  2. Konsil kelompok Tenaga Kesehatan terdiri atas konsil:
    1. Tenaga psikologi klinis
    2. Tenaga keperawatan
    3. Tenaga kebidanan
    4. Tenaga kefarmasian
    5. Tenaga kesehatan masyarakat
    6. Tenaga kesehatan lingkungan
    7. Tenaga gizi
    8. Tenaga keterapian fisik
    9. Tenaga keteknisian medis
    10. Tenaga teknik biomedika; dan
    11. Tenaga kesehatan tradisional.

C. Anggota Majelis Disiplin Profesi, terdiri atas:

  • 2 (dua) orang dari profesi yang merupakan profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  • 1 (satu) orang dari fasilitas pelayanan kesehatan
  • 1 (satu) orang ahli hukum; dan
  • 2 (dua) orang dari masyarakat yang bergerak di bidang kesehatan dan/atau pendidikan kesehatan

II. PERSYARATAN DAN DOKUMEN

A. Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan:

  1. Persyaratan:
    1. Warga negara Indonesia;
    2. Sehat jasmani dan rohani;
    3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
    4. Berkelakuan baik
    5. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
    6. Bagi unsur profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR
    7. Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan
    8. Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
  2. Dokumen :
    1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan
    2. Daftar riwayat hidup berupa:
      1. Nama lengkap
      2. Nomor induk kependudukan;
      3. Pofesi (Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan/profesi lain diluar named nakes)
      4. Riwayat pendidikan;
      5. Pengalaman organisasi; dan
      6. Pengalaman pekerjaan.
    3. Pas Foto berwarna berlatar belakang merah terbaru ukuran 4×6
    4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
    5. Surat keterangan catatan kepolisian
    6. Surat keterangan yang menyatakan mengenai unsur yang diwakili
    7. Bagi unsur profesi, surat pernyataan pernah melakukan praktik dan memiliki STR, yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai
    8. Surat pernyataan tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum;
    9. Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai
    10. Surat pernyataan kesediaan menjadi pimpinan Konsil kesehatan Indonesia dan calon anggota Konsil masing-masing kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai; dan
    11. Bagi pelamar yang merupakan pegawai negeri sipil menyertakan:
      1. (1) surat pernyataan kesediaan diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai, terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji; dan
      2. (2) surat keputusan kepangkatan terakhir.

B. Anggota Majelis Disiplin Profesi

  1. Persyaratan:
    1. Warga negara Indonesia
    2. Sehat jasmani dan rohani
    3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
    4. Berkelakuan baik
    5. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat
    6. Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR
    7. Bagi ahli hukum, pernah memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 10 (sepuluh) tahun
    8. Tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan
    9. Tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
  2. Dokumen:
    1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan
    2. Daftar riwayat hidup berupa:
      1. Nama lengkap
      2. Nomor induk kependudukan
      3. Profesi (Tenaga Medis/Tenaga Kesehatan/profesi lain diluar named nakes)
      4. Riwayat pendidikan
      5. Pengalaman organisasi; dan
      6. Pengalaman pekerjaan
    3. Pas Foto berlatar belakang merah terbaru ukuran 4×6
    4. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah yang memiliki SIP
    5. Surat keterangan catatan kepolisian
    6. Bagi unsur profesi, surat pernyataan pernah melakukan praktik dan memiliki STR, yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai
    7. Bagi ahli hukum, surat pernyataan memiliki pengalaman di bidang hukum paling sedikit 10 tahun, yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai
    8. Bagi masyarakat, surat pernyataan memiliki pengetahuan terkait dengan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memiliki wawasan di bidang kesehatan yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai
    9. Surat pernyataan tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum
    10. Surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan, yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai
    11. Surat pernyataan kesediaan dalam keanggotaan Majelis Disiplin Profesi, yang ditandatangani oleh calon kandidat diatas materai.

III. MEKANISME

  • Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Anggota Majelis Disiplin Profesi menyampaikan lamaran kepada Menteri Kesehatan.
  • Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Anggota Majelis Disiplin Profesi mengunduh formulir lamaran dan surat pernyataan, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk file PDF berukuran maksimum 5 (lima) MB melalui https://link.kemkes.go.id/PersyaratanKonsilMDP.

IV. KETENTUAN PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 23 s.d.25 September 2024.
  2. Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Anggota Majelis Disiplin Profesi yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan bukti registrasi melalui email. Mohon dapat mencantumkan alamat email aktif pada formulir lamaran.
  3. Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, Anggota Majelis Disiplin Profesi wajib memiliki alamat email pribadi dan nomor telepon seluler yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi, serta dilarang menggunakan alamat email orang lain dalam proses pendaftaran.
  4. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dapat dilakukan mulai tanggal 23 September 2024 sampai dengan tanggal 25 September 2024 paling lambat pukul 21.00 WIB.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pendaftaran:

Konsil Kesehatan Indonesia

DAFTAR

Majelis Disiplin Profesi

DAFTAR

 

  • Pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 23 s.d.25 September 2024.
  • Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan

error: Content is protected !!