Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998, yang diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Lowongan Kerja Komnas Perempuan Terbaru. Rekrutmen Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan. Tuntutan tersebut berakar pada tragedi kekerasan seksual yang terutama dialami oleh perempuan etnis Tionghoa dalam kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.
Komnas Perempuan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles. Kiprah aktif Komnas Perempuan menjadikan lembaga ini contoh berbagai pihak dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme HAM untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional.
Rekrutmen Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Saat ini Komnas Perempuan memberikan kesempatan rekrutmen seleksi magang khusus untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut:
1. Staf Pendukung Unit Pengaduan (Divisi Pemantauan, Bagian Verifikasi)
Tentang Divisi Pemantauan :
- Divisi Pemantauan bertugas melaksanakan program pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan mulai dari proses perencanaan program, penganggaran, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
Tugas-tugas pokok Divisi Pemantauan meliputi sebagai berikut:
- Mengembangkan konsep dan instrumen pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Melakukan pendokumentasian/pemetaan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Mengembangkan standar dan mekanisme pelaporan hasil pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Mengembangkan jaringan pemantau kekerasan terhadap perempuan.
- Melakukan pemantauan dan pencarian fakta secara langsung ke lapangan tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, serta menyusun laporan pemantauan.
- Mengembangkan kerja sama dengan lembaga hak asasi manusia nasional lainnya dalam melakukan pemantauan dugaan pelanggaran hak asasi perempuan di berbagai daerah di Indonesia.
- Menerima pengaduan baik secara langsung maupun melalui surat terkait kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, sebagai bagian dari fungsi Komnas Perempuan memantau kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hakasasi perempuan.
- Memberikan rekomendasi kepada lembaga atau pihak yang berwenang terkait temuan fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan agar mendapat perhatian dalam langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
- Menyediakan data-data hasil pemantauan pelanggaran hak asasi perempuan, utamanyaKekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan data kasus KtP untuk mendukung penyusunan laporan independen Komnas Perempuan kepada komisi HAMPBB (komite CEDAW, ECOSOC, ICCPR, UPR, dan lain sebagainya).
- Mengembangkan dan pendokumentasian kasus-kasus KtP di tingkat nasional dan mempublikasikan secara reguler kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam bentuk catatan tahunan dan laporan pemantauan HAP
Tentang Jabatan Ini :
- Staf Pendukung Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR Bagian Verifikasi memainkanperanyang penting untuk melaksanakan verifikasi kasus dan menyediakan bahan-bahanuntukpenyusunan surat penyikapan serta menyiapkan data dan informasi pengaduan.
Uraian Tugas Jabatan Ini :
- Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran terkait dengan pelaksanaan program di Unit Pengaduan untuk Rujukan secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
- Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rancangan konsep/strategi/kertas kerja terkait isu-isu yang berkaitan dengan tugas Unit Pengaduan untuk Rujukan.
- Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lintas unit kerja untuk pelaksanaan program kerja di Unit Pengaduan untuk Rujukan di Komnas Perempuan secara efektif dan berkualitas, sesuai dengan lingkup bagian dan tanggung jawabnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja di lingkup bagian dan tanggung jawabnya secara berkala.
- Melaksanakan kegiatan dan program kerja khusus yang telah ditetapkan dalam rencana kerja di lingkup bagian dan tanggung jawabnya di dalam Unit Pengaduan untuk Rujukan, yang meliputi:
- Memastikan alur transisi berkas kasus dari bagian penerimaan pengaduan untuk rujukan ke bagian verifikasi berjalan lancar;
- Memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk penyusunan penyikapan komnas perempuan;
- Mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan pendalaman lebih lanjut;
- Menyiapkan bahan-bahan untuk rapat koordinasi pendalaman kasus bersama korban/kuasa hukum/pendamping/pelapor;
- Mencatat hasil rapat koordinasi pendalaman kasus dilakukan dengan baik;
- Menyampaikan informasi hasil case conference kasus kepada pihak-pihak terkait;
- Melakukan pengiriman surat penyikapan dari komnas perempuan kepada kuasa hukum/pendamping/korban/pelapor;
- Melakukan pemantauan respon dari lembaga maupun kuasa hukum/pendamping/korban/pelapor terhadap surat penyikapan komnas perempuan;
- Melakukan proses verifikasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan korban;
- Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran terkait dengan pelaksanaan program di Bagian Tim Pengaduan untuk Rujukan dan penyikapan secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
- Melaksanakan tata kelola pengarsipan seluruh dokumen kerja di lingkup bagian dan tanggung jawabnya.
- Menjalin, mengembangkan dan menguatkan kerja sama dengan mitra strategis Komnas Perempuan, baik Kementerian/ Lembaga, mitra luar negeri, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka pelaksanaan program kerja di Divisi Pemantauan, khususnya Unit Pengaduan untuk Rujukan, dan program kerja Komnas Perempuan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan ad hoc yang merupakan kegiatan bersama Komnas Perempuan, kegiatan bersama lintas unit kerja, serta kegiatan bersama dengan mitra Komnas Perempuan.
- Mewakili Asisten Koordinator/Staf Divisi Pemantauan dalam memenuhi undangan serta menghadiri acara baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan kewenangannya sesuai mekanisme disposisi.
Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan :
- Berpendidikan minimal Sarjana S1 Sosial/sederajat.
- Memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang relevan.
- Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaitu anti kekerasan, anti diskriminasi, keberagaman, kesetaraan, dan penghargaan atas kemanusiaan.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap Instrumen HAM Nasional dan Internasional.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman sampai tingkat analisis yang baik atas isu-isu pelanggaran hak asasi perempuan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta memiliki perspektif dan pengetahuan dasar tentang HAM berkeadilan gender.
- Memiliki pengetahuan dan keberpihakan tentang prinsip-prinsip keadilan berperspektif korban, termasuk menjaga kerahasiaan korban.
- Memiliki kemampuan menulis dan menganalisis kasus berbasis hak asasi perempuan dan gender.
- Sanggup bekerja dalam situasi yang kompleks dan dalam tenggat waktu kerja yang ketat.
- Dapat bekerja sama dengan baik dalam tim/kelompok dan terorganisir.
- Berkomitmen dalam menjalankan tugas, teliti, jujur dan bertanggung jawab.
- Memiliki keahlian dalam mengoperasikan program komputer untuk aplikasi Microsoft Office dan aplikasi lain yang mendukung pelaksanaan kerja berbasis teknologi informasi.
- Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia baku dan kemampuan dalam bahasa Inggris yang baik
2. Asisten Koordinator Divisi Pemantauan (Kasus Struktural)
Tentang Divisi Pemantauan :
- Divisi Pemantauan bertugas melaksanakan program pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan mulai dari proses perencanaan program, penganggaran, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
Tugas-tugas pokok Divisi Pemantauan meliputi sebagai berikut:
- Mengembangkan konsep dan instrumen pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Melakukan pendokumentasian/pemetaan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Mengembangkan standar dan mekanisme pelaporan hasil pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Mengembangkan jaringan pemantau kekerasan terhadap perempuan.
- Melakukan pemantauan dan pencarian fakta secara langsung ke lapangan tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, serta menyusun laporan pemantauan.
- Mengembangkan kerja sama dengan lembaga hak asasi manusia nasional lainnya dalam melakukan pemantauan dugaan pelanggaran hak asasi perempuan di berbagai daerah di Indonesia.
- Menerima pengaduan baik secara langsung maupun melalui surat terkait kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, sebagai bagian dari fungsi Komnas Perempuan memantau kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Memberikan rekomendasi kepada lembaga atau pihak yang berwenang terkait temuan fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan agar mendapat perhatian dalam langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
- Menyediakan data-data hasil pemantauan pelanggaran hak asasi perempuan, utamanya Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan data kasus KtP untuk mendukung penyusunan laporan independen Komnas Perempuan kepada komisi HAMPBB (komite CEDAW, ECOSOC, ICCPR, UPR, dan lain sebagainya).
- Mengembangkan dan pendokumentasian kasus-kasus KtP di tingkat nasional dan mempublikasikan secara reguler kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalam bentuk catatan tahunan dan laporan pemantauan HAP.
Tentang Jabatan Ini :
- Asisten Koordinator Bagian Kasus Struktural memiliki peran penting dalam memastikan terlaksananya program pemantauan, pengumpulan fakta, serta pendokumentasian kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan. Tugas ini berfokus khusus pada kasus-kasus struktural, yaitu kasus yang muncul akibat ketidakadilan sistemik, kebijakan, atau praktik sosial yang merugikan perempuan.
Uraian Tugas Jabatan Ini :
- Menyusun rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan program di bagian kasus struktural (isu sumber daya alam(konflik, bencana, penggusuran), perempuan dalam tahanan dan serupa tahanan) secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
- Menyusun rancangan konsep/strategi/kertas kerja dan melakukan analisis terhada pisu-isu yang berkaitan dengan tugas bagian kasus struktural.
- Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lintas unit kerja untuk pelaksanaan program kerja di bagian kasus struktural di Komnas Perempuan secara efektif dan berkualitas.
- Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan tugas di lingkup bagian kasus struktural.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja bagian kasus struktural secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tugas-tugas bagian kasus struktural secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan tata kelola pengarsipan seluruh dokumen kerja yang berada di bawah tanggung jawab bagian kasus struktural.
- Memberikan usulan kepada koordinator terkait upaya pengembangan kapasitas di lingkup bagiannya.
- Menjalin, mengembangkan dan menguatkan kerja sama dengan mitra strategis Komnas Perempuan, baik Kementerian/ Lembaga, mitra luar negeri, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka pelaksanaan program kerja di Divisi Pemantauan dan program kerja Komnas Perempuan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan ad hoc yang merupakan kegiatan bersama Komnas Perempuan, kegiatan bersama lintas unit kerja, serta kegiatan bersama dengan mitra Komnas Perempuan.
- Mewakili Pimpinan/Sekretaris Jenderal/Koordinator dalam memenuhi undangan serta menghadiri acara baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan kewenangannya sesuai mekanisme disposisi.
Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan :
- Pendidikan formal minimal S1 Ilmu Sosial.
- Memiliki pengalaman bekerja yang relevan minimal 3 tahun.
- Memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola program yang didukung oleh anggaran hibah maupun APBN minimal 2 tahun.
- Pernah mengikuti pelatihan instrumen Hak Asasi Manusia nasional dan internasional.
- Pernah mengikuti pelatihan atau pengalaman dalam melakukan pemantauan HAM perempuan.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai penulisan laporan pemantauan HAM perempuan minimal 3 tahun.
- Memiliki kemampuan membuat rencana kerja dan anggaran sesuai kebutuhan arah program kerja.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola jaringan dan mitra.
3. Petugas Keamanan
Tentang Bidang Umum :
- Bidang Umum mempunyai tugas untuk memastikan berjalannya fungsi pelayanan umum yang terdiri dari pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan dan ketatausahaan untuk mendukung pelaksanaan program dan tugas-tugas Komnas Perempuan yang ditetapkan.
Tugas-tugas pokok Bidang Umum meliputi :
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Bidang Umum sesuai dengan rencana strategis Komnas Perempuan yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan proses pengadaan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam kegiatan harian organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melakukan pengawasan terhadap keseluruhan prosesnya.
- Memastikan kegiatan pengarsipan dokumen-dokumen kerja dan persuratan di Komnas Perempuan sesuai standar prosedur yang berlaku.
- Memberikan dukungan teknis, administrasi, dan manajemen yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan, Komisioner, dan Sekretaris Jenderal.
- Mengembangkan sistem/mekanisme untuk pengelolaan dan pengawasan aset milik organisasi.
- Mengelola sistem keamanan, jasa pengiriman dokumen dan kebutuhan lainnya, dan pemeliharaan serta perawatan Gedung dan Bangunan.
- Membuat laporan-laporan yang menjadi tanggung jawab Bidang Umum beserta kelengkapan dokumen pendukung laporan. Tentang Jabatan Ini Petugas Keamanan di Komnas Perempuan memegang peran strategis dalam memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, dan nyaman. Tugas utama meliputi pengawasan serta perlindungan terhadap aset lembaga, pemantauan keluar-masuk personel, tamu, dan kendaraan, serta penerapan prosedur keamanan sesuai standar yang berlaku. Selain menjaga keamanan fisik,Petugas Keamanan juga berperan dalam mencegah potensi gangguan, memberikan respon cepat terhadap insiden, serta mendukung kelancaran seluruh kegiatan di lingkungan Komnas Perempuan agar dapat berlangsung secara kondusif, profesional, dan produktif.
Uraian Tugas Jabatan Ini :
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan rencana kerja (work plan) yang dibutuhkan terkait dengan pengelolaan pengamanan di lingkungan Komnas Perempuan;
- Menyiapkan bahan/literatur untuk mendukung perbaikan mekanisme kerja pengelolaan pengamanan di lingkungan Komnas Perempuan;
- Menyiapkan peralatan dan bahan kerja yang diperlukan;
- Melaksanakan pengamanan, pengawasan, dan pemantauan kondisi lingkungan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dari ancaman pencurian, kebakaran dan bencana alam;
- Melayani tamu yang datang dengan melaksanakan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dan santun),mencatat, memberikan informasi dan arahan
- Melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap objek, personil, kendaraan, dan material yang keluar dan masuk untuk menjamin perlindungan aset lembaga;
- Menerima, memeriksa, mencatat dan mendistribusikan barang yang masuk di lingkungan Komnas Perempuan;
- Menjaga keamanan dan ketertiban kendaraan pegawai dan tamu di area parkir (dengan cara merapikan kendaraan) serta pencatatan jenis dan nomor kendaraan pegawai maupun tamu yang parkir di form kendaraan dan file komputer;
- Melakukan patroli di dalam lingkungan Komnas Perempuan, termasuk di dalamnya melakukan tindakan preventif dalam rangka pengamanan kantor, seperti menyalakan dan mematikan lampu-lampu dan alat elektronik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dan atau melaksanakan membuka/menutup dan mengecek kunci-kunci pintu, jendela dan pagar kantor;
- Menggantikan peran resepsionis (menerima keluhan, menerima telepon dan menerima tamu) diluar jam kerja dan atau ketika sedang tidak berada di tempat;
- Melakukan pencatatan ke dalam Buku Jurnal setiap kegiatan secara berkala dan yang perlu ditindaklanjuti;
- Melaksanakan kegiatan pergantian waktu jaga dengan sesama petugas keamanan termasuk didalamnya menyerahkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengamanan secara tertulis pada setiap berita acara serah terima pergantian shift jaga yang ditandatangani oleh sesama petugas jaga yang telah selesai bertugas dan yang akan bertugas (termasuk kunci-kunci);
- Menertibkan pegawai dan tamu yang melanggar tata tertib dan kebijakan Lembaga dalam upaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban di lingkungan Komnas Perempuan;
- Melakukan pengawalan terhadap bahaya fisik (orang dan barang) yang menjadi aset Komnas Perempuan;
- Mengantarkan tamu yang datang ke Komnas Perempuan sesuai dengan ruangan yang dituju atau informasi yang disampaikan oleh resepsionis;
- Melakukan pengamanan TKP, mencatat, membuat berita acara dan melaporkan kepada atasan untuk penanganan awal terhadap tindak kriminalitas yang terjadi di area Komnas Perempuan;
- Melakukan pengamanan dan pengendalian serta pengaturan bersama dengan pihak-pihak terkait (Komnas HAM, Kepolisian, dan lainnya) terhadap unjuk rasa yang terjadi di sekitar lingkungan Komnas Perempuan;
- Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerja yang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan;
- Membantu melakukan perawatan barang inventaris, seperti kendaraan dan genset, dengan cara menghidupkan mesin untuk menjaga agar power listrik dalam accu tetap berfungsi dengan baik;
- Melakukan penertiban sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Komnas Perempuan, jika terdapat pengaduan yang membawa media massa;
- Menerima, memastikan tujuan surat/dokumen/paket telah sesuai dengan alamat dan/atau nama yang dituju, mencatat dan memberikan kepada bagian persuratan;
- Mendukung kegiatan internal Bidang Umum;
- Membantu kegiatan-kegiatan ad hoc (insidental) yang merupakan kegiatan bersama Komnas Perempuan atau pekerjaan lintas unit kerja.
Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan :
- Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaitu anti kekerasan,anti diskriminasi, menjunjung tinggi keberagaman, kesetaraan, inklusivitas, dan penghargaan atas kemanusiaan.
- Memiliki kemauan, tekad kuat, dan kemampuan untuk mempelajari isu-isu pelanggaran hak asasi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
- Laki-laki.
- Pendidikan Min. SMU/SMA/Sederajat.
- Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Petugas Keamanan.
- Berpenampilan tegas dan rapi.
- Jujur, bertanggung jawab, disiplin, teliti, waspada, memiliki motivasi tinggi dan dapat bekerjasama dalam tim.
- Memiliki sertifikat pendidikan dasar sebagai Petugas Keamanan (Gada Pratama) dan memiliki Kartu Tanda Anggota Petugas Keamanan yang masih berlaku minimal 1 tahun kedepan. 9. Mempunyai kemampuan dasar bela diri.
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer perkantoran standar (seperti MS. Office, WPSOffice dan lain-lain).
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia baku dengan baik.
Lokasi kerja:
- Kantor Komnas Perempuan, Menteng – Jakarta Pusat
Tata Cara Melamar:
Jika anda berminat dan sesuai dengan kualifikasi diatas silahkan daftar secara online melalui link dibawah ini
1. Staf Pendukung Unit Pengaduan (Divisi Pemantauan, Bagian Verifikasi) |
DAFTAR |
2. Asisten Koordinator Divisi Pemantauan (Kasus Struktural) |
DAFTAR |
3. Petugas Keamanan |
DAFTAR |
- Batas akhir pendaftaran 30 September 2025 | Pukul 17.00 WIB
- Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.
Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan info loker terbaru lainnya
Join now