Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Negeri Padang
Universitas Negeri Padang atau disingkat UNP merupakan hasil konversi IKIP Padang menjadi Universitas pada tahun 1999 yang dimana pada mulanya bernama perguruan tinggi pendidikan guru (PTPG) yang berdiri pada tanggal 23 Oktober 1954. UNP terdiri dari 8 fakultas dan 1 Pascasarjana. Kampus UNP terletak di kampus Air Tawar, Kota Padang. UNP terakreditasi A Institusi dari BAN-PT. Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS Universitas Negeri Padang.
Visi Universitas Negeri Padang adalah Menjadi Universitas Bermartabat dan Bereputasi Internasional. Dengan misi melaksanakan pendidikan berkualitas internasional, melaksanakan penelitian inovatif dan publikasi global, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia, menerapkan tata kelola universitas kelas dunia, dan melaksanakan kerja sama internasional.
Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang Tahun Anggaran 2024
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Dosen Tetap Non PNS di lingkungan Universitas Negeri Padang (UNP) tahun 2024. UNP akan melaksanakan penerimaan calon Dosen Tetap Non PNS Fakultas Kedokteran (Kampus UNP Bukittinggi) dengan kualifikasi dan formasi sebagai berikut :
No |
Kualifikasi Akademik |
Formasi |
|
Jumlah |
Kode |
||
1 |
S1 Dokter+S2 Magister Biomedis Anatomi, Fisiologi, Histologi, Mikrobiologi, Farmakologi, Parasitologi, Biokimia, Ilmu Gizi, Biologi Molekuler |
18 |
DS-1 |
2 |
S1 Dokter + S2 Kebencanaan |
2 |
DS-2 |
3 |
S1 Dokter + S2 Medical Education |
2 |
DS-3 |
4 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Penyakit Dalam |
2 |
DS-3 |
5 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Bedah |
2 |
DS-5 |
6 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Obstetri dan Ginekologi |
1 |
DS-6 |
7 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Kesehatan Anak |
2 |
DS-7 |
8 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Ilmu Jiwa |
2 |
DS-8 |
9 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Dermatologi dan Venerologi |
2 |
DS-9 |
10 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Mata |
2 |
DS-10 |
11 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Telinga Hidung Tenggorokan (THT) |
2 |
DS-11 |
12 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Ilmu Radiologi |
2 |
DS-12 |
13 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Forensik dan Medikolegal |
2 |
DS-13 |
14 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Patologi Anatomi |
2 |
DS-14 |
15 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Patologi Klinik |
2 |
DS-15 |
16 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Anastesi |
2 |
DS-16 |
17 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Neurologi |
2 |
DS-17 |
18 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Jantung dan Pembuluh Darah |
2 |
DS-18 |
19 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Pulmonologi |
2 |
DS-19 |
20 |
Dokter Spesialis 1 Ilmu Rehabilitasi Medik |
1 |
DS-20 |
21 |
S1 Dokter+Magister Kesehatan Masyarakat |
1 |
DS-21 |
22 |
S1 Dokter+Profesi Dokter |
5 |
DS-22 |
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI
- Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Desember tahun 2024, kecuali bagi pelamar dengan kualifikasi S3 (Doktor) dan Spesialis I maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
B. Persyaratan Khusus :
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah dan transkrip nilai, dengan ketentuan :
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi minimal B
- Lulusan dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3,5 (skala nilai 0-4)
II. TATA CARA PENDAFTARAN
- Membuat surat lamaran secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditulis tangan menggunakan tinta hitam, dan ditandatangani di atas materai 10.000,- serta mencantumkan kode formasi di bagian pojok kiri atas. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Negeri Padang dan dikirimkan ke :
- Rektor Universitas Negeri Padang
Cq.Direktur Sumber Daya Manusia
Kampus Universitas Negeri Padang Gedung Rektorat Lt. II
Jalan Prof. Dr. Hamka Air Tawar, Padang 25131
- Rektor Universitas Negeri Padang
- Surat lamaran menyertakan :
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Asli Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI;(format terlampir)
- Asli Surat Pernyataan tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/perusahaan/perguruan tinggi;(format terlampir)
- Asli Surat Pernyataan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; (format terlampir)
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai S1 dan S2 dan/atau S3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai pernyataan khusus
- Daftar Riwayat Hidup, (format teralmpir)
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Berkas lamaran dimasukan dalam map berwarna kuning
- Surat Lamaran beserta semua berkas diterima di Kantor Sumber Daya Manusia paling lambat tanggal 15 November 2024 pukul 16.00 WIB.
III. KETENTUAN LAIN
- Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan serta proses seleksi yang ditetapkan.
- Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, selanjutnya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang dan membawa surat keterangan Kesehatan dan Bebas dari Rumah Sakit Pemerintah minimal tipe C serta asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
- Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau diberhentikan.
- Pelayanan informasi terkait pelaksnaan Penerimaan Calon Dosen Tetap Non PNS di lingkungan Universitas Negeri Padang Tahun Anggaran 2024 dapat menghubungi : Sdr.Upik Refnita, S.Kom 082284591369, Sdr.Yoga Maulana Putra, S.Pd 085158742711
- Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Demikian untuk menjadi perhatian.
Silahkan baca Pengumuman dan Download Surat Pernyataan dibawah ini :
- Surat Lamaran beserta semua berkas diterima di Kantor Sumber Daya Manusia paling lambat tanggal 15 November 2024 pukul 16.00 WIB.
- Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.
Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now