Karir dan Info
Beranda INSTANSI Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023

Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023.

Visi: Penyedia Data Statistik Berkualitas untuk Indonesia Maju. Dalam visi yang baru tersebut berarti bahwa BPS berperan dalam penyediaan data statistik nasional maupun internasional, untuk menghasilkan statistik yang mempunyai kebenaran akurat dan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dalam rangka mendukung Indonesia Maju.

Dengan visi baru ini, eksistensi BPS sebagai penyedia data dan informasi statistik menjadi semakin penting, karena memegang peran dan pengaruh sentral dalam penyediaan statistik berkualitas tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di tingkat dunia. Dengan visi tersebut juga, semakin menguatkan peran BPS sebagai pembina data statistik.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023

SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN ANGGARAN 2023

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai.

Jabatan:

1. Ahli Pertama – Analis Hukum

  • S1 Ilmu Hukum

2. Ahli Pertama – Arsiparis

  • S1 Ekonomi Pembangunan
  • S1 Manajemen
  • S1 Sistem Informasi
  • S1 Akuntansi
  • S1 Bimbingan Konseling
  • S1 Pendidikan Kesejahteraan Keluarga

3. Terampil – Arsiparis

  • D-III Sekretaris
  • D-III Kesekretariatan
  • D-III Sekretariat
  • D-III Sekretaris Manajemen
  • D-III Sekretaris, Komputer dan Manajemen
  • D-III Sekretaris dan Manajemen
  • D-III Sekretaris Perkantoran
  • D-III Sekretariat, Komputer dan Manajemen
  • D-III Sekretari D-III Administrasi Perkantoran
  • D-III Manajemen Perkantoran
  • D-III Komputerisasi Akuntansi
  • D-III Akuntansi

4. Terampil – Pranata Komputer

  • D-III Teknologi Komputer
  • D-III Teknik Komputer
  • D-III Sistem Informasi
  • D-III Teknologi Informasi
  • D-III Manajemen Informatika
  • D-III Teknik Informatika

5. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  • D-III Administrasi Publik
  • D-III Komputer dan Sistem Informasi
  • D-III Manajemen Informatika
  • D-III Manajemen Sumber Daya Manusia
  • D-III Sistem Informasi
  • D-III Teknik Komputer

RENTANG PENGHASILAN PER JABATAN

Rentang Penghasilan Per Jabatan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023

1. Ahli Pertama – Analis Hukum

  • Penghasilan minimal Rp 7.500.000
  • Penghasilan maksimal Rp 10.000.000

2. Ahli Pertama – Arsiparis

  • Penghasilan minimal Rp 7.500.000
  • Penghasilan maksimal Rp 10.000.000

3. Terampil – Arsiparis

  • Penghasilan minimal Rp 6.100.000
  • Penghasilan maksimal Rp 8.300.000

4. Terampil – Pranata Komputer

  • Penghasilan minimal Rp 6.100.000
  • Penghasilan maksimal Rp 8.300.000

5. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

  • Penghasilan minimal Rp 6.100.000
  • Penghasilan maksimal Rp 8.300.000
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download Pengumuman [510.78 KB]


  • Pelamar harus melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Join channel telegram lokerbumn.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan

error: Content is protected !!